Dewan Komisaris
Dewan Komisaris merupakan organ Perseroan yang memegang peran sentral dalam struktur GCG. Dewan Komisaris bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan Anggaran Dasar serta memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan pengurusan Perseroan.
Pelaksanaan tugas Dewan Komisaris didasarkan pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, serta kepatuhan terhadap POJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
Dewan Komisaris Perseroan terdiri dari 2 (dua) anggota, yaitu 1 (satu) Komisaris Utama dan 1 (satu) Komisaris Independen. Masa jabatan anggota Dewan Komisaris adalah 5 (lima) tahun, dengan tetap memperhatikan hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berikut susunan Dewan Komisaris terbaru Perseroan untuk masa jabatan 2024-2029:

Klik di sini untuk melihat profilnya
Direksi
Direksi merupakan organ Perseroan yang memiliki wewenang dan tanggung jawab penuh dalam mengelola Perseroan untuk kepentingan terbaik Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan, serta mewakili Perseroan dalam seluruh kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar. Direksi bertanggung jawab untuk memastikan operasional sehari-hari berjalan secara efektif guna mencapai visi, misi, dan target strategis Perseroan.
Pelaksanaan tugas Direksi didasarkan pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, serta kepatuhan terhadap POJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
Direksi Perseroan terdiri dari 2 (dua) anggota, yaitu 1 (satu) Direktur Utama dan 1 (satu) Direktur. Masa jabatan anggota Direksi adalah 5 (lima) tahun, dengan tetap memperhatikan hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berikut susunan Direksi terbaru Perseroan untuk masa jabatan 2024-2029:

Klik di sini untuk melihat profilnya