Struktur Tata Kelola
Penerapan struktur tata kelola tersebut mengacu pada ketentuan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), serta regulasi lain yang berlaku bagi perusahaan terbuka di Indonesia.
Adapun struktur tata kelola utama dalam Perseroan, terdiri dari:
• Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS);
• Dewan Komisaris;
• Direksi;
• Komite Audit;
• Komite Nominasi dan Remunerasi;
• Sekretaris Perusahaan;
• Audit Internal.
