Unit Pendukung Dewan
Komite Audit
Komite Audit adalah komite strategis yang dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris untuk membantu menjalankan fungsi pengawasan. Komite Audit merupakan pilar utama dalam menciptakan transparansi dan akuntabilitas. Dengan fungsi pengawasan yang independen, komite ini memberikan keyakinan memadai bagi pemegang saham bahwa operasional Perseroan berjalan selaras dengan prinsip GCG.
Pelaksanaan tugas Komite Audit didasarkan pada POJK No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
Komite Audit Perseroan terdiri dari 1 (satu) Ketua dan 2 (dua) anggota. Masa jabatan anggota Komite Audit tidak boleh lebih lama dari masa jabatan Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) periode berikutnya.
Berikut susunan Komite Audit terbaru Perseroan untuk masa jabatan 2024-2029:

Komite Nominasi dan Remunerasi
Komite Nominasi dan Remunerasi merupakan komite yang dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris. Peran utamanya adalah membantu Dewan Komisaris dalam melakukan pengawasan dan penetapan kebijakan terkait proses suksesi (nominasi) serta sistem penghargaan (remunerasi) bagi anggota Dewan Komisaris, Direksi, dan pejabat eksekutif Perseroan.
Pelaksanaan tugas Komite Nominasi dan Remunerasi didasarkan pada POJK No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan terdiri dari 1 (satu) Ketua dan 2 (dua) anggota. Masa jabatan anggota Komite Nominasi dan Remunerasi tidak boleh lebih lama dari masa jabatan Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.
Berikut susunan Komite Nominasi dan Remunerasi terbaru Perseroan untuk masa jabatan 2024-2029:

Sekretaris Perusahaan
Sekretaris Perusahaan memegang peran strategis dalam memastikan kepatuhan Perseroan terhadap regulasi pasar modal serta menerapkan standar GCG. Jabatan ini berfungsi sebagai garda terdepan dalam menjaga transparansi informasi dan efektivitas komunikasi korporasi.
Pelaksanaan tugas Sekretaris Perusahaan didasarkan pada POJK No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
Saat ini, jabatan Sekretaris Perusahaan dipegang oleh Natalia. Beliau ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Direksi tanggal 29 September 2025.
Audit Internal
Unit Audit Internal bertanggung jawab langsung kepada Direktur Utama. Fungsi utama Unit Audit Internal adalah memberikan penilaian secara independen atas kelayakan dan efektivitas sistem pengendalian internal Perseroan melalui pemeriksaan dan evaluasi berkala dan menyampaikan laporan hasil penilaian kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris.
Pelaksanaan tugas Unit Audit Internal didasarkan pada POJK No. 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
Saat ini, fungsi Audit Internal Perseroan dipimpin oleh Kepala Unit Audit Internal, yaitu Harmoko Hadijarwoto. Beliau ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Direksi tanggal 08 Juli 2026.
Klik di sini untuk melihat profil anggota unit selain Dewan Komisaris